DINAS PEMADAM KEBAKARAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SEKRETARIAT

Admin
Kamis, 20 Januari 2022
420 Dibaca

Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan program dan pelaporan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
  2. Pengelolaan   urusan   administrasi   umum   meliputi   surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;
  4. Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
  8. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
  9. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
  10. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
  11. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan;
  12. Mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
  13. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
  14. Memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
  15. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
  16. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
  17. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  19. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
  20. Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
  21. Melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
  22. Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
  23. Mengelola perencanaan dan program Dinas;
  24. Mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
  25. Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
  26. Memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Berita terbaru
`

Feedback