DINAS PEMADAM KEBAKARAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SARANA DAN PRASARANA

Admin
Kamis, 20 Januari 2022
410 Dibaca

Bidang Sarana dan Prasarana

Pasal 19

 

  1. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pengadaan, pemeliharaan, perawatan sarana  prasarana pemadaman dan penyelamatan, pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan serta  pelaporan, pengolahan,  penyajian data kebakaran dan penyelamatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana poin di atas, Kepala Bidang Sarana Prasarana, menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Sarana  Prasarana;
  2. Penyusunan petunjuk teknis lingkup Bidang Sarana  Prasarana;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan kegiatan di  Bidang Sarana  Prasarana;
  4. Perencanaan, identifikasi, standardisasi, verifikasi, dan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  5. Perencanaan, identifikasi, standardisasi, verifikasi, dan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana  pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  6. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan, penyelenggaraan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pengolahan dan penyajian data kebakaran dan penyelamatan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Bidang Sarana Prasarana;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Uraian tugas Kepala Bidang Sarana  Prasarana sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) adalah sebagai berikut :

 

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di Bidang Sarana  Prasarana;
  3. Mengelola rencana dan program kerja di Bidang Sarana Prasarana;
  4. Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Sarana Prasarana;
  5. Merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Sarana Prasarana;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi  program dan kegiatan di Bidang Sarana Prasarana;
  7. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan bawahan dalam rangka kegiatan di Bidang Sarana Prasarana;
  8. Menyiapkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 20

Bidang Sarana Prasarana terdiri dari :

  1. Seksi Pengadaan Sarana Prasarana;
  2. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana; dan
  3. Seksi Informasi dan Pengolah Data.

Berita terbaru
`

Feedback