Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 19
- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup pengadaan, pemeliharaan, perawatan sarana prasarana pemadaman dan penyelamatan, pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan serta pelaporan, pengolahan, penyajian data kebakaran dan penyelamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana poin di atas, Kepala Bidang Sarana Prasarana, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Sarana Prasarana;
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup Bidang Sarana Prasarana;
- Penyusunan rencana kebutuhan kegiatan di Bidang Sarana Prasarana;
- Perencanaan, identifikasi, standardisasi, verifikasi, dan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- Perencanaan, identifikasi, standardisasi, verifikasi, dan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan, penyelenggaraan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pengolahan dan penyajian data kebakaran dan penyelamatan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Bidang Sarana Prasarana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) adalah sebagai berikut :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di Bidang Sarana Prasarana;
- Mengelola rencana dan program kerja di Bidang Sarana Prasarana;
- Membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Sarana Prasarana;
- Merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Sarana Prasarana;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan di Bidang Sarana Prasarana;
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan bawahan dalam rangka kegiatan di Bidang Sarana Prasarana;
- Menyiapkan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 20
Bidang Sarana Prasarana terdiri dari :
- Seksi Pengadaan Sarana Prasarana;
- Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana; dan
- Seksi Informasi dan Pengolah Data.