DINAS PEMADAM KEBAKARAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN

Admin
Kamis, 20 Januari 2022
535 Dibaca

Bidang Pemadaman Dan Penyelamatan

 

Pasal 14

 

  1. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan bidang Pemadaman dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :

 

  1. Penyusunan Rencana Program kegiatan bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  2. Penyelenggaraan, penentuan rencana operasi dan komunikasi pemadaman, penyelamatan dan Pelayanan Non Kebakaran, serta penyelenggaraan command center;
  3. Penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota, pemadaman dan pengendalian bahan berbahaya  beracun kebakaran dalam wilayah kabupaten/kota, Pelayanan Non Kebakaran serta penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran dan kondisi yang membahayakan manusia/ operasi darurat dan Pelayanan Non kebakaran;
  4. Penyelanggaraan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran dan operasi darurat non kebakaran/kondisi membahayakan manusia, serta verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran dan kondisi membahayakan manusia;
  5. Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan lingkup bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. Uraian tugas Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

 

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA);
  2. Mengelola rencana dan program kerja dibidang Pemadaman dan Penyelamatan serta pelayanan non kebakaran;
  3. Merumuskan rencana pemadaman dan penyelamatan serta pelayanan non kebakaran yang menimpa Kabupaten atau daerah lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Merumuskan rencana monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  5. Merumuskan rencana aksi penginventarisasian dan pengawasan sumber sumber air alam dan hidran yang dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan tugas;
  6. Melaksanakan koordinasi pemadaman dan penyelamatan serta pelayanan non kebakaran;
  7. Melaksanakan pengendalian kegiatan pemadaman dan penyelamatan serta pelayanan non kebakaran;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang pemadaman dan penyelamatan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  10. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 15

Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri dari :

  1. a.Seksi Pengendalian Operasi dan Komunikasi ;
  2. b.Seksi Pemadaman Dan Investigasi; dan
  3. c.Seksi Penyelamatan Dan Evakuasi.

Berita terbaru
`

Feedback