Bidang Pemadaman Dan Penyelamatan
Pasal 14
- Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan bidang Pemadaman dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana Program kegiatan bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
- Penyelenggaraan, penentuan rencana operasi dan komunikasi pemadaman, penyelamatan dan Pelayanan Non Kebakaran, serta penyelenggaraan command center;
- Penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota, pemadaman dan pengendalian bahan berbahaya beracun kebakaran dalam wilayah kabupaten/kota, Pelayanan Non Kebakaran serta penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran dan kondisi yang membahayakan manusia/ operasi darurat dan Pelayanan Non kebakaran;
- Penyelanggaraan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran dan operasi darurat non kebakaran/kondisi membahayakan manusia, serta verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran dan kondisi membahayakan manusia;
- Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan lingkup bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA);
- Mengelola rencana dan program kerja dibidang Pemadaman dan Penyelamatan serta pelayanan non kebakaran;
- Merumuskan rencana pemadaman dan penyelamatan serta pelayanan non kebakaran yang menimpa Kabupaten atau daerah lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Merumuskan rencana monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
- Merumuskan rencana aksi penginventarisasian dan pengawasan sumber sumber air alam dan hidran yang dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan tugas;
- Melaksanakan koordinasi pemadaman dan penyelamatan serta pelayanan non kebakaran;
- Melaksanakan pengendalian kegiatan pemadaman dan penyelamatan serta pelayanan non kebakaran;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang pemadaman dan penyelamatan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 15
Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri dari :
- a.Seksi Pengendalian Operasi dan Komunikasi ;
- b.Seksi Pemadaman Dan Investigasi; dan
- c.Seksi Penyelamatan Dan Evakuasi.