DINAS PEMADAM KEBAKARAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENCEGAHAN

Admin
Kamis, 20 Januari 2022
141 Dibaca

Bidang Pencegahan

Pasal 9

 

  1. Kepala Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan tugas pencegahan dan inspeksi, peningkatan kualitas aparatur, pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :

 

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Pencegahan;
  2. Pengkajian risiko, pencegahan dan Mitigasi kejadian  kebakaran  dan penyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi Kebakaran  dalam wilayah kabupaten/kota;
  3. Pengkajian, penyusunan bahan dan program pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
  4. Pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;
  6. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pencegahan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan tugas dan fugsinya.

 

  1. Uraian Tugas Kepala Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud Ayat (1)  sebagai berikut :

 

  1. merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
  2. membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Pencegahan;
  3. memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan kepada Kepala Dinas yang berkaitan dengan kegiatan bidang Pencegahan;
  4. mengelola rencana dan program kerja bidang Pencegahan;
  5. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para seksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  6. membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktifitas dan pengembangan karir bawahan;
  7. memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  8. merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pencegahan;
  9. merumuskan bahan kebijakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian dalam bidang pencegahan;
  10. melaksanakan pemanduan dan singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan pencegahan kebakaran dan pelayanan non kebakaran;
  11. melaksanakan kebijakan teknis daerah bidang pencegahan;

 

 

 

 

  1. melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi dibidang pencegahan;
  1. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang pencegahan;
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pencegahan;
  3. mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 10

 

Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri dari :

 

  1. Seksi Pencegahan dan Inspeksi;
  2. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur; dan
  3. SeksiPemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.

Berita terbaru
`

Feedback