Bidang Pencegahan
Pasal 9
- Kepala Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan tugas pencegahan dan inspeksi, peningkatan kualitas aparatur, pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Pencegahan;
- Pengkajian risiko, pencegahan dan Mitigasi kejadian kebakaran dan penyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi Kebakaran dalam wilayah kabupaten/kota;
- Pengkajian, penyusunan bahan dan program pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;
- Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pencegahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan tugas dan fugsinya.
- Uraian Tugas Kepala Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud Ayat (1) sebagai berikut :
- merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas;
- membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dibidang Pencegahan;
- memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan kepada Kepala Dinas yang berkaitan dengan kegiatan bidang Pencegahan;
- mengelola rencana dan program kerja bidang Pencegahan;
- mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para seksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktifitas dan pengembangan karir bawahan;
- memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pencegahan;
- merumuskan bahan kebijakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian dalam bidang pencegahan;
- melaksanakan pemanduan dan singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan pencegahan kebakaran dan pelayanan non kebakaran;
- melaksanakan kebijakan teknis daerah bidang pencegahan;
- melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi dibidang pencegahan;
- memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang pencegahan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pencegahan;
- mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 10
Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri dari :
- Seksi Pencegahan dan Inspeksi;
- Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur; dan
- SeksiPemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha.